Dalam rangka mewujudkan visi misi Universitas Al Azhar sebagai universitas terkemuka dalam membentuk manusia unggul dan bermartabat dengan menerapkan kaidah enterprising university, salah satu hal penting adalah sistem tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan amanah dari Pemerintah Republik Indonesia dalam tata kelola kegiatan akademik dan non-akademik untuk menjamin mutu perguruan tinggi di Indonesia.
Untuk menerapkan SPMI ini perlu didukung berbagai instrumen yang dapat menjadi pedoman bagi sivitas akademika dalam menjalankan tugas sehari-hari, dan menjelaskan bagaimana hubungan kerjanya dengan Direktorat, Lembaga atau Unit lain yang berada di lingkungan UAI, salah satunya adalah Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP merupakan kesepakatan tertulis yang berisi aturan, kebijakan, spesifikasi teknis yang harus digunakan secara konsisten untuk menjamin proses, produk dan jasa yang menjadi luarannya sesuai dengan tujuan dan kualitas yang ditentukan.
Badan Penjaminan Mutu (BPM) UAI merupakan badan yang memfasilitasi adanya sistem mutu yang efektif dan efisien melalui kelengkapan dan kemutakhiran, implementasi dan evaluasi SOP.
Berikut adalah Struktur Tim SOP UAI :
Dokumen SOP UAI