Surat Edaran BAN-PT
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi
di tempat
Sehubungan dengan proses Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS), serta untuk kelancaran proses akreditasi yang sedang dilakukan, kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
- Dalam pelaksanaan proses akreditasi melalui SAPTO, kami menjumpai cukup banyak perguruan tinggi yang telah Alih Bentuk, termasuk perubahan Nama Perguruan Tinggi/Program Studi, penyatuan perguruan tinggi, atau perubahan-perubahan bentuk lainnya sehingga proses penetapan akreditasinya terganggu (tidak dapat diteruskan). Hal ini dikarenakan proses migrasi data di PDDIKTI belum diselesaikan oleh perguruan tinggi/program studi.
- Setelah proses migrasi data selesai, perguruan tinggi perlu melaporkannya kepada BAN-PT melalui surat yang diunggah di situs web: sapta.banpt.or.id.
- Surat-surat elektronik yang kami terima melalui situs web: sapta.banpt.or.id setiap harinya berkisar 30 surat, dan kami segera menindaklanjutinya, serta dibahas dalam rapat pleno DE BAN-PT setiap hari Selasa dan Rabu. Tindaklanjut dari rapat pleno tersebut berupa penetapan keputusan akreditasi, yaitu penerbitan SK dan/atau Sertifikat, revalidasi, penundaan, atau tidak terakreditasi dengan catatan penjelasan DE BAN-PT pada kolom SAPTO yang dapat dibaca oleh perguruan tinggi.
- Hanya surat-surat yang sangat penting dan mendesak akan diberikan balasan langsung melalui surat DE BAN-PT, disampaikan melalui situs web: sapta.banpt.or.id
- Berbagai masalah akreditasi yang dialami oleh perguruan tinggi atau program studi yang informasi solusinya tidak dapat diperoleh dari situs web SAPTO, kami mohon agar pimpinan perguruan tinggi menyampaikan surat yang menjelaskan kronologis masalah yang dihadapi, kepada DE BAN-PT melalui situs web: sapta.banpt.or.id
- Kami menghimbau kepada Pimpinan Perguruan Tinggi/Program Studi agar selalu mengecek perkembangan proses akreditasinya di situs web SAPTO (sapto.banpt.or.id) dan membaca secara cermat catatan dari Dewan Eksekutif BAN-PT.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih
Jakarta, 12 Januari 2022
Direktur Dewan Eksekutif,
Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.