Penyederhanaan Mekanisme IPEPA
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi
di tempat
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi, kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
- Rapat Pleno Majelis Akreditasi BAN-PT pada Kamis 27 Januari 2022 telah menetapkan aturan baru, yaitu Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBANPT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Peraturan baru sebagaimana disebutkan pada angka (1) merevisi dan sekaligus mencabut Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- PerBANPT No. 1 Tahun 2022 menyederhanakan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA), yang mencakup pengurangan dari 3 (tiga) tahap pemantauan (PerBANPT No. 1 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 6) menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI, peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan.
- Dengan terbitnya PerBANPT No. 1 Tahun 2022, Dewan Eksekutif akan segera melakukan revisi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA).
- Mekanisme PEPA sebagaimana dijelaskan pada angka (3) akan efektif diberlakukan sejak 31 Januari 2022. Untuk itu Perguruan Tinggi/Program Studi dimohon untuk melakukan pemutakhiran (updating) data pemantauan di PDDIKTI.
- Dewan Eksekutif BAN-PT akan melaksanakan proses PEPA (tanpa permohonan dari perguruan tinggi/program studi) 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peringkat akreditasi. Apabila pada saat proses penilaian PEPA data pada PDDIKTI menunjukkan tidak terpenuhinya syarat perlu akreditasi perguruan tinggi/program studi, maka perguruan tinggi/program studi akan diberi kesempatan melengkapi data di PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan.
- Bagi perguruan tinggi/program studi yang telah berada pada proses Pemantauan Tahap 2 dan Tahap 3 sebelum 31 Januari 2022, maka proses PEPA akan tetap dilanjutkan dengan memasukan dokumen DK/LEK, asesmen kecukupan, dan asesmen lapangan sesuai PerBANPT No. 1 Tahun 2020.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian.Terima kasih.