skip to Main Content
Audit Mutu Internal Program Studi & Satuan Pendukung

Audit Mutu Internal Program Studi & Satuan Pendukung

     

Dalam rangka menjalankan amanah PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi maka Badan Penjaminan Mutu (BPM) UAI mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk memenuhi kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di tahun 2018 ini, BPM UAI menerapkan sistem evaluasi dan audit internal yang baru, dalam upaya pelaksananaan siklus SPMI yang terdiri dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) standar mutu.

Pada tahap pertama dilaksanakan Evaluasi Mutu Internal (EMI) khususnya untuk Satuan Pendidikan, di mana para Koordinator Kendali Mutu (KKM) melakukan evaluasi secara mandiri di semua Prodi, meliputi Standar Isi, Proses, Penilaian dan Pengelolaan Pembelajaran.

Tahap kedua, Tim Auditor yang terdiri dari 3 orang Dosen Tetap dan 4 orang BPMU melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI):

  1. Visitasi ke Prodi untuk memverifikasi hasil EMI yang diisi oleh KKM
  2. Visitasi ke Direktorat Sumber Daya Manusia, Direktorat Keuangan dan BKPG untuk menilai kesiapan sistem tata kelola kegiatan non-akademik yang mendukung proses pembelajaran.

Kegiatan EMI dan AMI ini untuk menilai kinerja pembelajaran dan ketercapaian standar dalam Semester Ganjil Tahun Ajaran 2017-2018 yaitu berkisar antara Agustus 2017 – Februari 2018.

 

Back To Top